Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan, Wali Kota Agustina Siapkan Perwal

Arni Sulistiyowati
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/12). (Foto: Dok Pemkot Semarang)

Ia menambahkan, pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama serta tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang.

"Saya kira ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa memberikan motivasi pondok pesantren dalam mengurus izin dan administrasi," jelasnya.

Berdasarkan data saat ini, terdapat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi.

Perda tersebut juga memberikan kemudahan dalam pendirian pesantren dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.

Sodri menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi pesantren umum, tetapi juga mencakup pesantren disabilitas, selama memenuhi persyaratan pendirian yang telah ditetapkan.

"Tidak hanya yang normal saja artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas artinya mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren," katanya.

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network