SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus berpartisipasi dalam rangka menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Yang terbaru saat Kemenkum Jateng hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Jumat (16/05).
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Sugeng Pamuji, hadir pada kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Semarang dan dihadiri oleh perwakilan dari Disdukcapil, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Tenaga Ahli DPRD Kota Semarang.
Dalam forum tersebut, Sugeng Pamuji menyampaikan bahwa Raperda masih memerlukan sejumlah perbaikan, baik dari sisi teknik penyusunan maupun materi muatannya. Ia menekankan pentingnya penyelarasan sistematika serta kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Raperda ini perlu disempurnakan agar nantinya tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga kuat secara substansi dan aplikatif dalam pelaksanaannya,” ujar Sugeng.
Kemenkum Jateng menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan teknis demi memastikan kualitas regulasi daerah yang harmonis dan efektif.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait