Polda Jateng Bongkar TPPU Bandar Narkoba, Nilai Aset Capai Rp3,1 Miliar

Ahmad Antoni
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti TPPU hasil kejahatan narkotika. Foto: iNewsSemarang

"Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan aplikasi untuk mengaburkan jejak,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah untuk menghindari aparat penegak hukum. Uang hasil kejahatan narkotika kemudian ditempatkan, dilapisi, dan diintegrasikan ke dalam bentuk aset legal seperti properti dan kendaraan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3,16 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke aspek finansialnya.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya serta memiskinkan para bandar dan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network