get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Fakta Penggerebekan Pabrik Narkoba di Semarang, Nomor 2 Pelaku Dijanjikan Upah Rp500 Juta

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Diduga terkait TPPU Judi Online

Senin, 06 Januari 2025 | 13:24 WIB
header img
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah. (Eka Setiawan)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol).

"Penyitaan salah satu aset yang menandai ujung dari pada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga yang tadi kami sampaikan, dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Helfi mengungkapkan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai.

Dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya, sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut," ucapnya.

"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," sambungnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut