Ini Cara Registrasi SIM Card Pakai Biometrik Wajah, Dimulai 1 Januari 2026

Rahman Asmardika
Ilustrasi SIM card. Foto: Istimewa

Proses ini bisa dilakukan secara daring melalui situs web atau kanal digital operator, maupun luring di gerai fisik yang disiapkan khusus untuk masyarakat pedesaan atau pengguna non-smartphone.

Dari 1 Januari hingga 1 Juni 2026, mekanisme registrasi menggunakan NIK/KK dan biometrik berjalan secara paralel. Bagi pelanggan lama, nomor tetap dapat digunakan tanpa registrasi ulang.

Alasan Registrasi Biometrik
Kominfo dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan bahwa langkah registrasi biometrik ini merupakan upaya untuk menekan kejahatan digital melalui nomor seluler seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering.

Dengan mengikat nomor ke identitas biometrik, pemerintah berharap pelacakan pelaku penipuan menjadi lebih mudah dan praktik registrasi memakai NIK/KK milik orang lain bisa dikurangi.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network