Registrasi SIM Card Baru Wajib Pakai Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Begini Caranya

Niko Prayoga
Registrasi SIM Card berbasis biometrik untuk pengguna baru resmi diterapkan mulai 1 Juli 2026.(Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Registrasi SIM Card berbasis biometrik untuk pengguna baru resmi diterapkan mulai 1 Juli 2026. Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini guna meningkatkan keamanan data pengguna sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler ilegal.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, sistem registrasi biometrik sudah diuji coba sejak Januari 2026 bersama sejumlah operator seluler besar di Indonesia.

"Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional per 1 Juli 2026," jelas Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Cara Registrasi SIM Card Pakai Biometrik
Secara umum, proses registrasi dilakukan dengan verifikasi identitas menggunakan data biometrik seperti pemindaian wajah atau sidik jari. Pengguna baru nantinya cukup mendatangi gerai operator seluler atau mengakses sistem registrasi digital yang telah disediakan.

Berikut tahapan registrasi SIM Card berbasis biometrik:
1. Menyiapkan kartu identitas resmi seperti KTP.
2. Membeli kartu SIM baru dari operator seluler.
3. Melakukan pemindaian biometrik berupa wajah atau sidik jari.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network