Modus Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo, Kerahkan Timses Peras Calon Perangkat Desa

Nur Khabibi
Bupati Pati Sudewo saat tiba di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati. 

KPK mengungkapkan, modus dugaan korupsi Bupati Sudewo mengerahkan tim sukses (timses) untuk memeras calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati.

“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dia mengungkapkan, salah satu tugas dari Tim 8, yaitu menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

Dalam melancarkan aksinya, Sudewo mematok tarif untuk caperdes sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun kata Asep, jumlah tersebut dimark-up kembali oleh bawahannya. Peristiwa itu berawal pada akhir 2025 saat Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," kata Asep.

Ia melanjutkan, Sudewo menunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari timsesnya sebagai koordinator kecamatan (korcam) yang lebih dikenal dengan Tim 8.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network