Respons Kenaikan Pajak Kendaraan Dampak Opsen, Pemprov Jateng Berlakukan Pengurangan PKB 2026

Ahmad Antoni
Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Samsat Semarang. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemprov Jateng resmi meluncurkan kebijakan pengurangan PKB 2026. Kebijakan itu menyikapi kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai dampak kebijakan opsen dari pemerintah pusat.

Pengurangan PKB yang salah satunya potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor tersebut, berlangsung mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. 

Kebijakan itu lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga, terkait keluhan penerapan opsen dari pemerintah pusat yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi di Semarang, Minggu (22/2/2026).

Dia menambahkan, program itu merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah provinsi, dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban secara lebih ringan, mudah, dan tertib.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, program itu mencakup empat poin keringanan utama. Yakni, pemberian potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor, denda atau sanksi administratif yang akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.

Kemudian, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dia mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat.

"Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini," ujarnya.

Pemprov Jateng berharap, momentum itu dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga. Kontribusi pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Warga Harap Perbaikan Fasum dan Sarana Transportasi
Warga Banyumanik Semarang, Hasim mengatakan, tak keberatan bila harus membayar pajak kendaraan. Dia berharap, kewajiban yang telah ditunaikannya itu dikembalikan dalam bentuk layanan, perbaikan fasilitas umum dan sarana transportasi. 

Hasim menyebut, sudah dua kali membayar pajak kendaraan roda empat miliknya. Pada kurun tersebut, dia merogoh kocek sebesar Rp2 juta dan Rp1,8 juta. 

"Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum," urainya. Selain itu, dia berharap agar layanan Samsat keliling di Banyumanik diperbanyak. 

Hal serupa diungkapkan warga Semarang lainnya, Javinta Verita Nugroho. Baginya, membayar pajak adalah kewajiban, sebagai pemilik kendaraan. Namun, dengan mobilitas yang padat dia merasa layanan Samsat keliling perlu diperbanyak. 

"Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar 400-an ribu rupiah, terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen," ucapnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network