Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda, Berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025

Ahmad Antoni
Pemprov Jateng memfasilitasi masyarakat dengan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan atau penghapusan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. (ilustrasi)

SEMARANG, iNewsSemarang,id Pemprov Jateng memfasilitasi masyarakat dengan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan atau penghapusan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menerangkan, program itu menyasar khususnya kepada masyarakat yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.

Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp 2,8 triliun di Jateng. 

“Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa tengah,” kata Luthfi, di kompleks Kantor Gubenur Jateng, Kota Semarang, Senin (24/3).

Syaratnya, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025), pada periode program mulai 8-30 Juni 2025. Dengan pembayaran pajak berjalan 2025 periode tersebut, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. 

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (PKB) dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan. Makannya ini kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya, akan tetapi kita (Pemprov Jateng) tetap peroleh pendapatan,” tegasnya.

Dia mengatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network