Pemudik Wajib Tahu, Ini Aturan Pembatalan dan Reschedule Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Ahmad Antoni
PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan KA untuk memahami secara cermat ketentuan pembatalan maupun perubahan jadwal (reschedule) tiket. (foto: istimewa)

Ketentuan perubahan jadwal (reschedule) tiket

1. Tiket harus sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass jika ingin reschedule secara online.
2. Reschedule lewat aplikasi bisa dilakukan paling lambat 2 jam sebelum berangkat. Jika lewat, masih bisa di loket stasiun paling lambat 1 jam sebelum keberangkatan.
3. Perubahan hanya bisa diajukan oleh penumpang yang bersangkutan dan jika kursi di jadwal baru masih tersedia.
4. Pelanggan bisa mengubah kursi, tanggal, jam keberangkatan, atau pindah ke kereta lain sesuai kebutuhan.
5. Dikenakan biaya 25% dari harga tiket (di luar bea pesan), dibulatkan ke atas Rp1.000. Jika harga tiket baru lebih mahal, bayar selisihnya. Jika lebih murah, selisih tidak dikembalikan.

Sebagai informasi tambahan, tiket promo tertentu dapat memiliki ketentuan khusus. Dan apabila pembatalan perjalanan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak atas pengembalian dana sebesar 100 persen.

Selain itu, KAI Daop 4 Semarang juga mengingatkan keluarga yang akan melakukan perjalanan bersama anak berusia di bawah tiga tahun untuk tetap memesan tiket infant. 

Tiket infant tidak dikenakan biaya (gratis), namun tidak mendapatkan tempat duduk sendiri dan anak akan dipangku selama perjalanan. Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun pada hari keberangkatan sebelum perjalanan dimulai.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network