JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan strategis di balik pemindahan lokasi pemeriksaan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, ke Polres Banyumas usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Langkah pemindahan ini diambil untuk menjaga objektivitas dan menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, keputusan tersebut berkaitan erat dengan aliran dana hasil pemerasan yang diduga melibatkan unsur pimpinan daerah di Cilacap.
Berdasarkan keterangan para saksi, uang hasil "palak" terhadap sejumlah perangkat daerah tersebut rencananya akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forkopimda Cilacap.
"Salah satu unsur Forkopimda itu adalah polres. Untuk menghindari conflict of interest, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Cilacap, melainkan kami geser ke Banyumas," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (14/3/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Banyumas, 13 orang dari total yang diamankan kemudian diboyong ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, KPK menetapkan Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
