SEMARANG, iNewsSemarang.id – Insiden ledakan dahsyat mengguncang Kampung Pondok, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jumat (20/3/2026) dini hari.
Satu rumah hancur akibat ledakan yang diduga dipicu petasan. Kejadian mengerikan itu mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun tewas mengenaskan.
Ledakan yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB tersebut menggemparkan warga yang tengah bersiap untuk santap sahur. Suara dentuman yang sangat keras terdengar hingga radius 1 kilometer, memicu kepanikan warga yang berhamburan keluar rumah.
Dampak ledakan merusak bagian atap, ruang tengah rumah korban, hingga memecahkan kaca-kaca jendela rumah di sekitarnya.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Galang yang ditemukan tidak bernyawa di dalam rumah. Sementara itu, tiga anggota keluarga lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Ketua RW 09 Kampung Pondok, Ahmad Rifai mengungkapkan, ledakan tersebut sangat dahsyat hingga meninggalkan bekas lubang di lantai.
"Warga panik semua, suaranya keras sekali. Ternyata ada rumah yang hancur dan satu anak meninggal," ungkapnya.
Paman korban, Zaenuri mengatakan, keponakannya diduga membeli bahan pembuat mercon melalui sistem Cash on Delivery (COD) dari toko online. Bahan-bahan tersebut disimpan di kamar bagian belakang sebelum akhirnya meledak.
Tim Gegana, Labfor, dan Inafis Polda Jateng yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasubdit Fiskomfor Labfor Polda Jateng, AKBP Totok Tri Kusuma, menjelaskan bahwa ledakan berasal dari bahan kimia jenis low explosive.
"Meskipun jenis low explosive, daya ledaknya membentuk kawah atau lubang sedalam 35 sentimeter di lokasi. Kami juga menemukan satu kardus berisi berbagai jenis petasan yang diduga akan dijual oleh pemilik rumah," ungkap AKBP Totok.
Sementara, jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani autopsi. Polisi masih memasang garis polisi di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna pengusutan lebih lanjut.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau memproduksi petasan karena sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
