7 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswa Gegerkan Kampus UI, Nomor 3 Singgung Bagian Sensitif Wanita

Arief Setyadi/Kurniasih Miftakhul Jannah
Terduga mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual (Foto: Ist)

5. FH UI Buka Kemungkinan Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Pihak UI melalui FH UI masih melakukan penelusuran guna memverifikasi laporan. FH UI membuka kemungkinan membawa kasus ke ranah hukum, jika dalam proses penelusuran ditemukan unsur pidana, FH UI menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

6. BEM FH UI Dorong Sanksi Maksimal hingga Drop Out (DO)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) menuntut hukuman tegas bagi pelaku, termasuk opsi DO, serta menekankan perlindungan korban dan reformasi sistem pencegahan kekerasan seksual di kampus.

7. Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Sivitas Akademika
FH UI menegaskan keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. FH UI juga menyediakan saluran pelaporan dengan menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," demikian keterangan FH UI.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network