Jangan Anggap Remeh! Ini Sanksi Tegas bagi Penumpang KA yang Melebihi Relasi Perjalanan

Ahmad Antoni
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan untuk tidak melebihi relasi perjalanan yang tertera pada tiket. (foto: istimewa)

Bagi pelanggan yang belum dapat melakukan pembayaran denda di atas kereta, tetap akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan diarahkan ke loket untuk menyelesaikan pembayaran. KAI memberikan waktu maksimal 1 x 24 jam sejak jadwal kedatangan kereta untuk pelunasan denda.

Apabila dalam kurun waktu tersebut denda tidak diselesaikan, pelanggan akan dikenakan sanksi pembatasan sementara untuk menggunakan layanan kereta api selama 90 hari kalender. Sementara itu, bagi pelanggan yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran serupa, akan dikenakan pembatasan sementara selama 180 hari kalender.

Tips agar Tidak Melebihi Relasi Perjalanan

KAI juga mengimbau pelanggan untuk lebih memperhatikan perjalanan dengan beberapa langkah berikut:

•    Memastikan kembali relasi dan stasiun tujuan saat memesan tiket
 
•    Mengaktifkan alarm atau pengingat sebelum tiba di stasiun tujuan 

•    Memperhatikan pengumuman dari kondektur selama perjalanan 

•    Memantau posisi perjalanan melalui aplikasi Access by KAI atau peta digital 

•    Menyiapkan barang bawaan sebelum mendekati stasiun tujuan 

“Melalui kebijakan ini, KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi kereta api yang tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pelanggan,” ujar Luqman.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network