Jangan Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya

Puteranegara Batubara
ilustrasi e-KTP. Masyarakat diminta tak sembarangan fotokopi e-KTP. (foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsSemarang.id -  Masyarakat diminta tidak sembarangan memfotokopi e-KTP untuk urusan administrasi. Karena, data pribadi dalam e-KTP dinilai rawan disalahgunakan jika tersebar tanpa pengamanan yang memadai.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa fotokopi e-KTP bisa disalahgunakan, seperti untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, pembukaan rekening fiktif, hingga tindak kejahatan lain.

Menurut dia, e-KTP tidak perlu difotokopi lagi untuk keperluan administrasi karena sudah dilengkapi chip berisi data kependudukan.

"Penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah," ungkap Teguh dikutip Selasa (12/5/2026).

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network