SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Dalam perkara tersebut, total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah Indonesia.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai Kabupaten di Jawa Tengah.
Modus Program Simpanan Janji Keuntungan Tinggi
Penyidikan mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelasnya dalam gelar pengungkapkan kasus dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (21/5/2026).
Penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku kepala cabang BLN Salatiga.
Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
