JAKARTA, iNewsSemarang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembelian hewan kurban yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. MUI menyatakan bahwa pembelian itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mekanisme tersebut dinilai sah secara syariat karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Dia mengatakan praktik tersebut memiliki landasan fikih yang jelas dan bukan hal baru dalam konsep kepemimpinan Islam.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” jelas Niam dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Dalam tradisi Islam, kata dia, pemimpin atau imam memang dianjurkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara untuk kepentingan rakyat. Dia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran pemimpin membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara.
Dalam konteks Indonesia saat ini, APBN disebut dapat dipahami sebagai bentuk modern dari baitul mal. Karena itu, kurban yang dilakukan Prabowo melalui anggaran negara dipandang atas nama negara untuk masyarakat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” lanjutnya.
Selain dari sisi hukum agama, MUI juga menilai mekanisme tersebut wajar secara teknis birokrasi. Niam membandingkannya dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah yang juga menggunakan dana negara untuk masyarakat.
Menurutnya, sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan didistribusikan kepada masyarakat di berbagai daerah.
“Sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
