MAGELANG, iNewsSemarang.id - Polsek Kajoran mengamankan seorang remaja berstatus pelajar SMP asal Kecamatan Kajoran yang diketahui membeli senjata tajam secara online melalui aplikasi TikTok.
Peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan senjata tajam jenis celurit.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit berwarna biru dengan panjang sekitar 1,3 meter dan satu buah celurit berwarna putih dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Remaja yang membeli senjata tajam tersebut diketahui berinisial YRM (14), yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Kajoran melaksanakan pembinaan terhadap remaja tersebut di Aula Polsek Kajoran dengan menghadirkan pihak keluarga guna memberikan edukasi serta pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain melakukan pembinaan, petugas juga membuat surat pernyataan serta surat penyerahan barang bukti senjata tajam yang telah diamankan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial maupun platform belanja online guna mencegah penyalahgunaan dan kepemilikan senjata tajam oleh kalangan remaja.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
