"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," tegas Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan, aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Syarief menjelaskan, sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya.
Akibat perbuatan Dadan Hindayana dkk, telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
