BLITAR, iNewsSemarang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sepertinya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ujar Kapolri, usai berziarah ke makam Presiden pertama Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Dia menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke pihak kejaksaan.
Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pengecekan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
