"Mitigasi yang kita lakukan, yang pertama tentunya dari sisi JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kita terus melakukan perbaikan pelayanan. Karena bagi seorang-seorang yang ter-PHK, JKP itu sangat penting," ujarnya.
Dia menjelaskan program JKP memberikan manfaat berupa bantuan tunai atau cash benefit selama pekerja berada dalam masa tunggu untuk memperoleh pekerjaan baru. Selain itu, peserta juga mendapatkan pelatihan kerja melalui program reskilling dan upskilling.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut menyediakan layanan informasi lowongan kerja dan bimbingan penempatan kerja bagi peserta JKP agar lebih mudah kembali masuk ke dunia kerja.
“Akses dan juga bimbingan untuk mendapatkan pelayanan terkait dengan ketenagakerjaan, misalnya informasi pekerjaan yang terbuka dan sebagainya,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
