Diduga Mabuk, Pemuda 31 Tahun Perkosa Nenek 90 Tahun di Grobogan

Rustaman Nusantara
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto: Istimewa).

Polisi menyebut korban saat kejadian sedang berada seorang diri di rumah karena anak dan cucunya keluar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan kini berada dalam pengawasan keluarganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga sempat didorong hingga terjatuh serta diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network