1.500 Buruh Pabrik Garmen dan Tekstil di Jateng Terancam PHK

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi, pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali membayangi industri padat karya. Dua perusahaan garmen dan tekstil di Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 1.500 pekerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal pun mendorong Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK untuk segera melakukan langkah antisipasi.

Pria yang menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menambahkan, laporan awal yang diterimanya dari pengurus serikat buruh di Jawa Tengah menunjukkan PT Victoria Apparel di Kota Semarang berpotensi melakukan PHK terhadap sekitar 800 pekerja. Sementara, PT Samwon di Kabupaten Jepara dikabarkan berencana merumahkan sekitar 670 pekerja.

"Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan," ungkap Iqbal dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (23/7/2026).

Sebagai anggota Satgas Mitigasi PHK, Iqbal akan segera melaporkan perkembangan tersebut kepada Ketua Satgas PHK yang juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. 

Laporan ini juga akan ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal untuk memperkuat koordinasi penanganan potensi PHK.

Menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat agar perusahaan tetap dapat beroperasi dan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian. "Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Iqbal dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara pada, Senin (27/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi perusahaan sekaligus mencari solusi bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

Sejumlah opsi yang akan dibahas antara lain penyesuaian jam kerja, efisiensi biaya operasional melalui kesepakatan dengan serikat pekerja, intervensi kebijakan pemerintah apabila persoalan berkaitan dengan biaya energi, bahan baku maupun kondisi pasar, hingga opsi merumahkan pekerja sementara apabila kondisi produksi memungkinkan.

Dia  mencontohkan intervensi pemerintah sebelumnya terhadap industri keramik melalui penyesuaian harga gas industri dan dukungan penyelamatan PT Pakerin sebagai bukti bahwa kebijakan pemerintah dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja.

Meski demikian, apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, dia mengingatkan seluruh hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil dan seluruh hak pekerja harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network