Dia menjelaskan, fikih Islam melarang skema perlombaan yang menempatkan peserta dalam kondisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi.
Hadiah Lomba Bisa dari Sponsor, Kas Panitia atau Sumbangan
Oleh sebab itu, dia menyarankan hadiah lomba berasal dari sponsor, kas panitia atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.
Menurutnya, kemeriahan peringatan kemerdekaan tetap dapat berlangsung tanpa melanggar ketentuan syariat maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
