Roy Suryo Respons Tantangan Jokowi soal Sidang Ijazah: Tidak Mengerti Hukum, Baca Dulu KUHAP

Ari Sandita Murti
Pakar telematika, Roy Suryo. (foto: Dok iNews Media Group)

Salah satunya, Roy mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat pencekalan, maupun dokumen lainnya sejak sebelum hingga setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya Termohon itu bisa menyampaikan pada saya karena saya tuh selalu tertib, mulai dari awal November sampai terakhir wajib lapor. Itu sejumlah 30 kali saya juga wajib lapor. Itu kan ada kesempatan kalau memang penyidik mau melakukan pada saat itu, pada saat wajib lapor, surat itu disampaikan, ini loh ada perkembangan SPDP, ini loh ada surat pencekalan," jelasnya.

Roy juga membantah anggapan bahwa dirinya menggunakan praperadilan untuk menunda persidangan pokok perkara. Dia menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka, sementara jadwal persidangan praperadilan ditentukan oleh hakim.

"Saya tidak pernah menunda-nunda persidangan pokok perkara dengan praperadilan, termasuk menunda sidang praperadilan. Praperadilan itu hak seseorang yang dijadikan sebagai tersangka dan jadwal praperadilan sepenuhnya diatur oleh hakim," ujarnya

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network