Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

Niko Prayoga
Ilustrasi kuota internet. (foto: istimewa)

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Kanal tersebut harus memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.

Komdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator. Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, Komdigi menegaskan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional harus tetap mengedepankan kepentingan serta perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network