Namun, penanganan perkara ini tertahan lantaran berkas berulang kali dikembalikan oleh Kejati Jateng dengan petunjuk yang dinilai berubah-ubah. Padahal, menurut Oki, konstruksi perkara terbilang sangat sederhana dan sudah didukung alat bukti yang kuat.
"Sedikit saya tambahkan. Pak Andi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap oknum jaksa peneliti perkara beliau yang sudah dilaporkan di Polda Jateng terkait penganiayaan dan perusakan barang," ujar Oki.
"Jika mengacu pada regulasi lama, pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP karena dilakukan lebih dari satu orang—dalam hal ini dua tersangka. Pak Andi sudah melapor dan tersangkanya pun sudah ada. Namun, berkas dari Polda Jateng berkali-kali bolak-balik ke Kejaksaan Tinggi dan dikembalikan lagi dengan petunjuk yang terus berganti," imbuhnya.
Padahal perkaranya tergolong simple lanjut dia, perusakannya jelas, alat buktinya lengkap, mulai dari saksi, dokumen, hingga keterangan ahli. Lantas, mengapa jaksa peneliti tidak kunjung menyatakan berkas ini lengkap?
“Itu yang menjadi tanda tanya besar sampai akhirnya terkatung-katung tiga tahun. Kami menuntut kepastian hukum hingga memilih menggugat Kejaksaan atas tindakan perbuatan melawan hukum karena menilai penanganannya tidak profesional lantaran petunjuknya berubah-ubah," tegasnya.
Dugaan Ketimpangan Akses Hukum dan Kedekatan dengan Pejabat
Tak hanya itu, Oki turut menyoroti dugaan ketimpangan relasi kuasa antara korban yang berstatus pengusaha kecil dan para tersangka yang dikenal sebagai pimpinan perusahaan besar di Kota Semarang. Pihaknya mengkritik kemudahan akses yang dimiliki para tersangka di instansi penegak hukum.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
