"Pak Andi ini pengusaha kecil, sedangkan tersangkanya merupakan salah satu petinggi di Awan Group. Jika kita cek akun Instagram Awan Group, tersangka tampak berfoto dengan pejabat-pejabat di Kejaksaan lalu diunggah ke publik. Apakah seorang tersangka sewajarnya bisa leluasa keluar-masuk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah?" kritik Oki.
Kondisi tersebut dikhawatirkan makin menguatkan stigma publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sehingga menyulitkan masyarakat kecil meraih keadilan.
"Statusnya sudah tersangka. Hal seperti ini yang membuat kami merasa sulit mendapatkan keadilan. Hukum mendadak tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang punya pengaruh di Semarang. Sangat sulit mencari keadilan bagi pengusaha kecil," tukasnya.
Tim kuasa hukum pun melayangkan imbauan terbuka kepada jajaran pimpinan Kejaksaan, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga Jaksa Agung RI, untuk mengawal langsung penanganan perkara ini.
"Di momen kemerdekaan ini, saat Kejaksaan sedang gencar membenahi tata kelola penanganan perkara, kasus sederhana ini justru tertahan tiga tahun dengan petunjuk yang tidak konsisten. Kami sangat memohon perhatian khusus dari Kajati hingga Pak Jaksa Agung," ujarnya.
Respons Kejati dan Polda Jateng
Sememtara itu dikonfirmasi via WhatsApp, Kasipenkum Kejati Jateng Arfan Triono membenarkan adanya penyerahan berkas tersebut dari Polda Jateng.
Namun pihkanya menyebutkan bahwa mandegnya eprkara tersebut karena unsur unsur pasalnya sebagaimana petunjuk dari Jaksa peneliti tidak bisa dipenuhi. "Oh itu kan itu udah jelas, unsur-unsur pasal sebagaimana petunjuk dari Jaksa peneliti tidak bisa di penuhi," katanya.
Sedangkan pihak Penyidik Polda Jateng Kanit Subdit 1 unit 4 AKP Danang Sri menegaskan bahwa perkara tersebut sudah naik sidik dan berkas sudah di serahkan ke peneliti kejaksaan dengan status pelaku sebagai tersangka. “"Kalau di tempat kita sudah sidik dan berkas sudah diteliti jaksa," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
