Sudaryono menegaskan, sekolah negeri tidak dapat menerapkan pilihan yang berbeda-beda untuk siswanya. Artinya, tidak boleh ada sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya menolak.
Jika hasil kesepakatan menyatakan program MBG diterima, seluruh siswa di sekolah tersebut akan mendapatkan program. Begitu pula jika keputusan akhirnya menolak, maka penolakan berlaku untuk seluruh siswa.
"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua," ujarnya. Aturan tersebut merupakan keputusan sementara yang menjadi acuan dalam menentukan pelaksanaan program MBG di sekolah negeri.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
