Menurutnya, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melanggar. “Untuk yang di Rutan Depok ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari lalu, kita sudah pindahkan,” ujarnya.
Penempatan para warga binaan di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam. Mereka akan ditempatkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen.
Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk peringatan sekaligus efek jera bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran aturan pemasyarakatan.
“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melanggar,” ungkapnya.
Efek Jera Pegawai Rutan Depok Terdampak Pesta Narkoba
Selain memindahkan warga binaan, Ditjenpas juga mengambil tindakan terhadap petugas Rutan Depok yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Sebanyak lima pegawai Rutan Depok menjalani pemeriksaan.
Satu pegawai telah berproses hukum di Polres Depok, sedangkan empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
