Peredaran 2.604 Botol Miras Ilegal di Karimunjawa, Kapal Pengangkut Diduga Berlayar Tanpa Izin Resmi
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AKA (26), yang diduga berperan sebagai nakhoda kapal, dan N (54), yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus pihak yang mengedarkan minuman keras melalui toko tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, muatan minuman keras diduga ditempatkan bersama material bangunan untuk menyamarkan keberadaannya. Tersangka N diduga memperoleh barang dari pemasok di wilayah Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp 50 juta. Sementara itu, tersangka AKA diduga menerima imbalan sebesar Rp 15.000 untuk setiap karton yang diangkut.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian perizinan usaha. Toko tersebut diketahui menggunakan perizinan usaha perdagangan eceran barang kebutuhan pokok, yang menurut hasil penyidikan tidak mencakup kegiatan penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang ditemukan dalam perkara ini.
Atas dugaan pelanggaran pelayaran, tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
