Peredaran 2.604 Botol Miras Ilegal di Karimunjawa, Kapal Pengangkut Diduga Berlayar Tanpa Izin Resmi

Ahmad Antoni
Gelar perkara miras ilegal di Karimunjawa. (foto: istimewa)

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat, baik terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran maupun peredaran barang yang tidak sesuai dengan perizinan,” kata Kapolda saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (20/10).

Menurutnya, penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian kegiatan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolda mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum serta memastikan setiap kegiatan perdagangan maupun pengangkutan barang dilengkapi perizinan yang sesuai. 

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan pelanggaran, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Jawa Tengah.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network