Peredaran 2.604 Botol Miras Ilegal di Karimunjawa, Kapal Pengangkut Diduga Berlayar Tanpa Izin Resmi
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat, baik terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran maupun peredaran barang yang tidak sesuai dengan perizinan,” kata Kapolda saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (20/10).
Menurutnya, penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk mendalami rangkaian kegiatan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolda mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum serta memastikan setiap kegiatan perdagangan maupun pengangkutan barang dilengkapi perizinan yang sesuai.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan pelanggaran, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Jawa Tengah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
