Pengamanan ini mencakup sterilisasi, pemeriksaan di pintu masuk, pengamanan area panggung, perlindungan kawasan cagar budaya Candi Borobudur, hingga rekayasa pengaturan lalu lintas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
Kapolda Respons Potensi Aksi Penolakan Konser
Menanggapi adanya potensi penyampaian pendapat atau aksi penolakan dari masyarakat, Kapolda menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Polisi akan mengawal setiap aspirasi agar berjalan tertib dan damai, namun tidak akan menoleransi tindakan anarkis atau sweeping.
"Kami tidak menoleransi tindakan anarkis, sweeping, atau main hakim sendiri dari pihak mana pun, termasuk yang mengganggu penonton, wisatawan, dan warga sekitar," ujar Kapolda. Lokasi penyampaian aspirasi juga dipastikan akan dipisahkan dari area kegiatan agar seluruh rangkaian agenda dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Kapolda Jateng mengimbau masyarakat agar senantiasa menahan diri, tidak terpancing oleh informasi yang belum jelas sumbernya, serta turut menjaga situasi keamanan di Jawa Tengah tetap aman dan damai. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
