Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Polda Jateng Wanti-wanti Anggota Tak Langgar Aturan

Ahmad Antoni
Ilustrasi, Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 Tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. (foto: istimewa)

Kabid Humas Polda Jateng, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan yang harus dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Jateng, bahwa integritas adalah fondasi utama, seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya, Senin (2/11).

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri.

Polda Jateng, akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan dan mekanisme internal Polri.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Polda Jateng untuk menghadirkan Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan narkotika, membangun disiplin personel, serta menghadirkan Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network