3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kronologi dan Modus Operandinya

Binti Mufarida
Presiden Prabowo saat menyematkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beberapa waktu lalu. (Foto: tangkapan layar)

Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer tersebut. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelasnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network