Sementara itu, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi melalui keterangan tertulis kepada iNewsSemarang.id pada Rabu (15/6/2022), menyampaikan jajarannya saat ini telah mulai melaksanakan tahapan Pemilu 2024 di tingkat kabupaten. Dikatakan, tahapan pemilu 2024 dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
Lebih lanjut disampaikan, bersamaan dengan peluncuran tahapan pemungutan suara oleh KPU RI, KPU Demak meluncurkan produk pengaduan masyarakat yang diberi nama MATUR (Masyarakat Ngudo Roso).
Melalui MATUR ini, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan oleh personil KPU Demak.
“Program tersebut adalah bentuk komitmen KPU Demak dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan ketika adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan personil KPU dalam penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, KPU sebagai lembaga pelayanan publik, para personilnya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu diikat oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“MATUR KPU ini sebagai ruang bagi masyarat dalam menyampaikan aduan kepada KPU Demak atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan,” tegas Bambang.
Diberitakan, KPU RI meluncurkan tahapan Pemilu 2024 secara serentak pada 14 Juni 2022. Peluncuran dibuka secara langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan dihadiri oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. Acara peluncuran ini disiarkan langsung melalui youtube KPU RI dan diikuti oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota.
Editor : Sulhanudin Attar