get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 8 Tempat Sarapan Pagi di Semarang, Menunya Enak dan Bikin Kegihan

Komitmen Atasi Limbah di Jateng, PPLI dan DOWA Berkolaborasi Buka Kantor di KIW Semarang

Kamis, 30 Juni 2022 | 22:03 WIB
header img
Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida dan Managing Director DESI Takanobu Tachikawa, usai peresmian kantor representatif di KIW Semarang, Kamis (30/6/2022). (Foto: iNewsSemarang.id/Akhmad Nur Shofi)

Diskusi NGOPLING yang dipandu oleh Dendi Ganda dari Trijaya FM Semarang itu menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Marnang Haryoto, Direktur Eksekutif WALHI Jateng Fahmi Bastian, General Manager PPLI Yurnalisdel dan Marketing Division Head KIW Agus Santosa.

NGOPLING merupakan rangkaian kegiatan yang digelar oleh PPLI berkolaborasi bersama sister company PT Dowa Eco-System Indonesia (DESI) sekaligus peresmian kantor perwakilan perusahaan tersebut di Jawa Tengah.


General Manager PPLI, Yurnalisdel menjadi narasumber acara dialog interaktif NGOPLING (Ngobrol Peduli Lingkungan). (Foto: iNewsSemarang.id/Akhmad Nur Shofi)

 

Kepala Seksi Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Marnang Haryoto mengatakan, potensi limbah B3 di Jateng cukup banyak disumbangkan dari beberapa sektor.

Marnang menambahkan, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, tercatat limbah B3 yang dihasilkan dari 7 kawasan industri di wilayah Jateng sebanyak 616 ribu ton per tahun untuk limbah manufaktur, 55 ribu ton limbah agroindustri, 959 ribu ton limbah pertambangan energi, 354 ribu ton limbah jasa, dan limbah fasyankes sebanyak 1.000 ton.

“Limbah B3 harus diolah dan dikelola dengan baik. Harapannya dibukanya kantor PPLI ini dapat mendorong banyaknya limbah B3 yang diolah,” terangnya.

Menurutnya, pengawasan pengelolaan limbah di kawasan industri lebih mudah dibandingkan dengan industri kecil yang tidak tersentralisasi. Adapun bagi perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah tetap akan dikenakan sanksi administratif.

Sementara itu, Agus Santosa Marketing PT Kawasan Industri Wijayakusuma menuturkan, sesuai dengan tugas dari pemerintah, kawasan industri akan terus melakukan pengawasan pengelolaan dan pengolahan limbah pelaku industri yang berada di wilayahnya. Disamping itu juga memastikan masing-masing pelaku industri menyediakan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

“Di KIW Semarang ini sekarang ada sebanyak 88 perusahaan, dimana 25 diantaranya menghasilkan limbah, dan limbah tersebut sudah dibawa ke tempat pengolahan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng Fahmi Bastian mengatakan, melihat banyaknya perusahaan yang diawasi DLHK Jateng, jumlahnya akan jauh lebih banyak jika menyangkut Jawa Tengah secara menyeluruh. Seperti di Pekalongan ada pimpinan perusahaan tekstil yang dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar pengelolaan limbah tekstilnya.

“Sebenarnya ada banyak yang kita pantau, seperti tambang, dan industri tekstil. Dari pantauannya, dalam kontek industri ini pengelolaan limbah B3 mereka buang saja di sungai atau yang padat dikubur. Ini persoalannya. Apalagi jateng akan banyak industri masuk,” tuturnya.

Oleh karenanya, Fahmi menekankan perlu ada kebijakan pengetatan soal limbah. Sebab ada banyak industri di wilayah Jawa Tengah, bahkan di Kota Semarang, sudah banyak laporan yang masuk ke Walhi terkait dugaan pencemaran limbah di sungai dan bibir pantai.

“Kalau lihat di Jateng pasti banyak lagi dugaan pencemaran lingkungan dari limbah. Apalagi kalau di Kota Semarang ada banyak kawasan industri, wilayah lautnya sangat parah. Banyak laporan soal pohon mangrove mati kuat dugaan itu karena limbah,” pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut