get app
inews
Aa Read Next : Bejat! Pria Paruh Baya di Kabupaten Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 2 Kali

Pria Beristri Cabuli Remaja 15 Tahun, Berawal dari Mabar Game Online

Kamis, 14 Juli 2022 | 22:58 WIB
header img
Pelaku pencabulan remaja di bawah umur dengan modus mabar game online saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Jepara. Foto IST

JEPARA, iNewsSemarang.id – Seorang pria asal Bekasi Jawa Barat berinisial RD (31) tega mencabuli remaja di bawah umur berinisial D (15) warga kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku dan korban awalnya berkenalan saat main bareng game online.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi pada 24 Juni 2022 lalu ini, berawal ketika tersangka dan korban main bareng game online. Kemudian mereka berkenalan dan saling tukar nomor aplikasi WhatsApp.

"Saat berkenalan tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester dua. Akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban yang telah menunggu di dekat rumahnya. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke hotel di daerah Jepara yang telah dipesan.

Ketika berada di dalam kamar hotel, mereka sempat main bareng game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri. "Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahinya," katanya.

Mengetahui anak gadisnya tidak terlihat, orang tua korban mengecek kamar korban dan ternyata tidak ada. Keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya.  

Tak lama kemudian korban dan tersangka datang ke rumah. Keluarga korban yang sudah menunggu langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kapolres, tersangka RD ini melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut