get app
inews
Aa Text
Read Next : Walikota Pekalongan Dukung Kehadiran Pos Bantuan Hukum Guna Perkuat Akses Keadilan

Kawanan Preman Bayaran Duduki Paksa Rumah Jenderal Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:00 WIB
header img
ilustrasi preman bayaran/Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Aksi nekat kawanan preman bayaran duduki paksa rumah jenderal polisi mencengangkan banyak pihak. Belakangan diketahui, rumah Inspektur Jenderal Purnawirawan Bambang Daroendrijo di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, yang diduduki paksa para preman itu diduga berawal dari masalah utang-piutang.

Akibat dari aksi kawanan preman tersebut, polisi telah bergerak meringkus mereka berdasar LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 Juli 2022.

Para preman akhirnya ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Total ada 10 pelaku pendudukan paksa di kediaman Irjen Pol Bambang Daroendrijo.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan berinisial YS (53), IAE (44), CM (41), TP (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), dan J (52).

“Tersangka YS mengajak teman-temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut. Kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS,” katanya, Selasa (19/7/2022).

YS melakukan penyekapan dan pendudukan paksa rumah tersebut sejak 24 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022, yang kemudian pelaku mengusir penghuni. Selanjutnya, korban yang diusir melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp300.000 per hari dari pemberi kuasa," katanya.

Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana tim melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka.

“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” tuturnya .

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut