get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini, Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Ungkap Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 07:12 WIB
header img
Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (19/6/2026). Keduanya dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya dari RS Polri, Kramat Jati.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35 Jo. 

Kemudian, Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026). 

Di sisi lain, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman. Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut