Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka Hari Ini, Begini Mekanisme dan Tata Caranya

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memulai tahapan pendaftaran partai politik (parpol) pada Senin (1/8/2022). Pendaftaram dibuka mulai pukul 08.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
Ada sejumlah tata cara pendaftaran parpol yang ditelah ditetapkan oleh KPU, mulai dari waktu pendaftaran, tata cara saat pendaftaran hingga jumlah maksimal pengurus parpol yang ikut serta.
Berdasarkan prosesi pendaftaran yang dirilis Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, waktu pendaftaran parpol akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
"Partai politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," tulis pengumuman KPU RI yang dikutip MNC Portal, Minggu (31/7/2022).
KPU juga telah menyusun mekanisme kedatangan partai politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:
Editor : Sulhanudin Attar