get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jadi Tersangka Kasus Bankeu, Pimpinan DPRD Ini Ditahan KPK

Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:25 WIB
header img
KPK menetapkan pimpinan DPRD Tulungagung sebagai tersangka kasus Bantuan Keuangan Jatim. Foto MNC Portal/Arie Dwi Satrio

JAKARTA, iNewsSemarang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Adib Makarim (AM) resmi ditahan KPK. Penahanan terhadap pimpinan dewan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.

Selain AM, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Tulungagung, Imam Kambali (IK), serta mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB). Ketiganya pernah sama-sama menjadi pimpinan DPRD Tulungagung pada periode 2014-2019.

Ketiga tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Adib Makarim (AM). Kemudian, anggota DPRD Tulungagung, Imam Kambali (IK), serta mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB). Ketiganya pernah sama-sama menjadi pimpinan DPRD Tulungagung pada periode 2014-2019.

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, AM, AG, dan IK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Adib Makarim. Adib ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Adib di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," beber Karyoto.

Sementara dua tersangka lainnyam yaitu Imam Kambali dan Agus Budiarto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka, hari ini. Keduanya beralasan sedang sakit. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Dua tersangka tidak hadir karena beralasan masih sakit. KPK mengimbau dua tersangka lainnya yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir dalam jadwal panggilan berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Keempat orang yang dicegah pergi ke luar negeri tersebut adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan. Kemudian, tiga pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019.

Ketiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung tersebut adalah Wakil Ketua DPRD dari PKB, Adib Makarim; Wakil Ketua DPRD dari Partai Hanura, Imam Kambali; dan Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Agus Budiarto. Saat ini, tinggal Adib Makarim yang masih duduk di kursi Wakil Ketua.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut