JAKARTA, iNewsSemarang.id – Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022) malam WIB. Meski demikian, status Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka melainkan diperiksa atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dari hasil pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam pengolahan TKP penembakan Brigadir J.
"Dari irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," kata Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, usai dilakukan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri.
"Malam ini yang bersangkutan ditempatkan ditempat khusus di Korbrimob Polri," katanya.
Tekait status hukum Irjen Ferdy Sambo, hingga saat ini Polri belum menentapkannya sebagai tersangka. Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait olah TKP di rumah dinasnya. "Belum (tersangka)," tegas Dedi.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri gara-gara kasus penembakan Brigadir J. Kini alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sambo masuk kotak berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan terdapat 9 perwira yang dicopot dari jabatannya.
Editor : Sulhanudin Attar