get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Jelang Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri

Kamis, 25 Agustus 2022 | 00:14 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari institusi Polri. Foto ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Surat pengunduran diri Mantan Kadiv Propam Polri itu disampaikan menjelang sidang pelanggaran kode etik terhadap dirinya yang akan digelar pada Kamis (25/8/2022) pagi.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri dan akan segera memprosesnya.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang (kode etik) karena memang ada aturan-aturannya," ujar Sigit di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta usai melaksanakan RDP dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Kapolri membenarkan surat pengunduran diri tersebut benar memang ada. Namun untuk keputusan apakah surat tersebut dapat diterima atau tidak disebut Listyo Sigit Prabowo yang menentukan adalah tim terkait (tim khusus ataupun tim kode etik).

"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkas Sigit.

Pengunduran diri ini diajukan Sambo, jelang sidang kode etik yang akan dimulai besok, buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Sidang etik Sambo akan dipimpin jenderal bintang tiga yakni Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut