get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripka Ricky Rizal Sudah Tau Skenario Pembunuhan Yoshua, Pengacara Ungkap Alasan Pilih Diam

Tepis Ferdy Sambo Tersangka, Polri Beberkan Beda Tupoksi Irsus dan Timsus

Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:34 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Foto MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Polri menepis isu yang beredar bahwa Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan di Mako Brimob karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan dibawa ke Mako Brimob lantaran diduga tidak profesional terkait oleh TKP kasus tewasnya Brigadir J. Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik itulah, tegas Dedi, Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang diembuskan segelintir pihak dengan menarasikan status hukum Ferdy Sambo sudah jadi tersangka dan ditangkap.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan perbedaan tupoksi antara Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) di penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .

Penjelasan secara sederhananya, Irsus juga merupakan bagian dalam Timsus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai komitmen sejak awal mengusut kasus Brigadir J.

Jika Irsus mendalami pelanggaran kode etik, Timsus dalam perkara ini melakukan penyidikan pelanggaran pidana dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses," ucap Dedi.

Dalam hal ini, Dedi memastikan Kapolri telah berkomitmen untuk mengusut kasus Brigadir J dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, pembuktian secara ilmiah nantinya akan menunjukkan fakta yang sebenar-benarnya.

"Karena ada dua konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat persidangan," tutup Dedi.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut