get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripka Ricky Rizal Sudah Tau Skenario Pembunuhan Yoshua, Pengacara Ungkap Alasan Pilih Diam

Tepis Ferdy Sambo Tersangka, Polri Beberkan Beda Tupoksi Irsus dan Timsus

Minggu, 07 Agustus 2022 | 08:34 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Foto MPI

Diberitakan, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022) malam WIB, karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dari hasil pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam pengolahan TKP penembakan Brigadir J.

"Dari irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," kata Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, usai dilakukan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri.

"Malam ini yang bersangkutan ditempatkan ditempat khusus di Korbrimob Polri," katanya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut