JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan mengumumkan langsung tersangka baru kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Pengumuman dijadwalkan akan disampaikan sore ini, Selasa (9/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa temuan terbaru tersebut akan disampaikan oleh Polri secara komprehensif, terbuka dan akuntabel. Oleh sebab itu dedi mengimbau agar masyarakat tetap kondusif selama menunggu pengumuman dari Kapolri hingga nanti sore dengan menghindari berbagai tidak berdasar terkait kasus ini.
"Ya menunggu nanti sore saja yang akan disampaikan Pak Kapolri, untuk menghindari spekulasi," ujar Dedi.
"Nanti akan disampaikan juga," kata dedi pada saat ditanyai terkait perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J.
Sebelumnya Timsus telah menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. sebagai tersangka.
Diketahui, Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Md - Fariz
Editor : Maulana Salman