JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan selain ada kejahatan pidana, juga timbul kejahatan perbankan pada kasus penembakan yang menyebabkan kematian kliennya. Sebab, uang sebesar Rp 200 juta di rekening Brigadir J telah ditransfer ke salah satu tersangka.
Kamaruddin mengungkapkan kejahatan perbankan itu berupa mengalirnya uang Brigadir J ke tersangka, padahal kliennya tersebut sudah meninggal.
"Bukan diduga lagi. Orangnya sudah tewas tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," terang Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Namun sayangnya Kamaruddin enggan membeberkan siapa sosok tersangka yang menerima uang ratusan juta itu.
"Nah itu nanti biar diumumkan, kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka tidak kerja," kata Kamaruddin.
Selain kehilangan kartu ATM di empat bank, Kamaruddin juga menyebutkan jika handphone dan laptop merk Asus milik almarhum Brigadir J juga telah raib.
Kamaruddin menyebutkan, pihaknya memperoleh informasi valid jika rekening milik Brigadir J masih melakukan transaksi pada tanggal 11 Juli 2022. Sedangkan, kejadian penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam terjadi pada 8 Juli 2022.
"Tadi sudah terkonfirmasi, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang tidak kejahatannya," pungkas Kamaruddin.
Editor : Maulana Salman