get app
inews
Aa Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Timsus Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:01 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers, di Bareskrim, hari ini, Jum'at (19/8/2022). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tim Khusus (Timsus) Polri secara resmi telah menetapkan istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. Temuan tersangka baru tersebut diumumkan dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini, Jum'at (19/8/2022).

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Putri Chandrawati atau PC sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, menyusul Sang suami dan ajudannya. 

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf.

Polri sudah memastikan jika dalam kasus ini tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktan yang terjadi adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai aktor Intelektual dan pembuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak, bukan pembunuhan. Ferdy Sambo dengan sengaja menembak-nembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah yang terjadi merupakan tembak-menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut