get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Profilnya

Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:52 WIB
header img
Kabagintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri memimpin sidang etik otak pembunuhan Brigadir J, yakni atasannya sendiri Irjen Ferdy Sambo. foto : ist

 

Biodata:

Nama : Ahmad Dofiri

Pangkat : Komisaris Jenderal

Tempat, tanggal lahir : Tegalurung, 4 Juni 1967 (usia 55 tahun)

 

Pendidikan Kepolisian

1. Akademi Kepolisian (1989); Penerima bintang Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik

2. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)

3. Sespim Pol, Lembang

4. Lemhannas RI PPRA XLVIII (2012)

 

Riwayat Jabatan

1. Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya (1990)

2. Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri (2005)

3. Kapolres Bandung (2007)

4. Wakapolwiltabes Bandung (2009)

5. Kapoltabes Yogyakarta (2009)

6. Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri (2010)

7. Koorspripim Polri (2010)

8. Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012)

9. Wakapolda DIY (2013)

10. Karobinkar SSDM Polri (2014)

11. Kapolda Banten (2016)

12. Karosunluhkum Divkum Polri

(2016)

13. Kapolda DIY (2016)

14. Asisten Logistik Kapolri (2019)

15. Kapolda Jawa Barat (2020)

16. Kabaintelkam Polri (2021)

 

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut